Layar Independen, Tulungagung, 25 Januari 2021
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memiliki profil yang patut di acungi jempol, pasalnya kalau dikutip dari laman Web.pln.co.id tentang kami” PT. PLN Persero memiliki profil sebagai berikut
Visi
Menjadi Perusahaan Listrik Terkemuka se-Asia Tenggara dan #1 Pilihan Pelanggan untuk Solusi Energi.
Misi
Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Moto
Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik
Maksud dan Tujuan Perseroan
Untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Sangat di sayangkan profil PT. PLN Persero yang pantas di acungi dua jempol itu, harus ternoda dengan kesewenang – wenangan dari oknum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal itu, terjadi karena petugas dari P2TL Kabupaten Tulungagung yang melakukan pemeriksaan di rumah pelanggan atas nama Kasih asal Desak plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung tidak mengindahkan tata krama.
Kasih warga Desa Plosokandang dikonfirmasi menerangkan bahwa rumahnya di datangi dari petugas PLN dan tanpa banyak cincong mereka naik untuk melihat kabel.
“Saya tidak paham tentang masalah listrik, lalu bagaimana saya kok bisa dituduh untuk melakukan pelanggaran” ucap Kasih.
Lebih lanjut, kasih juga mengatakan bahwa pada waktu itu suaminya sedang dalam keadaan sakit, namun tanpa perduli mereka tetap melakukan pemeriksaan kabel yang arahnya jelas kita dikenakan denda.

“Saya, sudah bilang bahwa suami saya sedang sakit. Namun saya tetap disuruh menandatangani surat yang saya tidak tau itu apa” keluh kasih.
Sementara Agus Waluyo Kepada Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru yang lebih akrab di panggil Jendral, membenarkan bahwa ada empat warga nya yang di zolimi oleh PT. PLN Persero.
“Saya lebih yakin terhadap terhadap apa kata warga saya, karena yang tau keseharian nya adalah saya. Jadi kalau di tuduh melakukan pelanggaran yang bentuknya melubangi kabel itu jelas tidak mungkin” kata Agus Waluyo.
Masih menurut, Agus Waluyo dirinya tidak akan membiarkan warganya di zolimi oleh PT. PLN, sampai manapun akan diperjuangkan warganya.
“Istiqomah. S.Pd, Kasih, Suryanti, Sri Utami, ke empat nama itu warga saya dan saya lebih paham dari petugas P2TL yang terkesan ngawur” sergah Kepala Desa Plosokandang.
Lebih lanjut, Agus Waluyo akan melakukan pendampingan terhadap ke empat warga nya untuk melakukan gugatan PMH.
“Akan saya dampingi warga saya untuk melakukan gugatan”ucap Agus Waluyo.

Sampai berita ini ditulis, Direktur PT PLN Persero UID Jawa Timur UP3 Kediri ULP Tulungagung Timbar Imam Pribadi tidak bisa dikonfirmasi. Pasalnya, waktu di datangi ke kantor nya menurut keterangan satpam Timbar Imam Pribadi sedang Ke Kediri.”pak Direktur tidak ada di tempat, pagi tadi ke Kediri. Dan kapan datangnya saya tidak tau” terang satpam. (HUR)