Layar Independen
Magetan, 6 Mei 2020
Diduga pekerjaan talut jalan yang berada di Dukuh Gemantar Desa Pesu Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan itu, merupakan proyek siluman. Pasalnya, proyek tersebut tanpa adanya papan nama. Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Soleh kepala tukang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya tau bahwa anggaran program proyek talut itu bersumber dari Dana Desa (DD), Kalau masalah besaran anggaran yang digunakan untuk mengerjakan talud jalan ini, berapa tidak tau, nanti akan diketahui bila pekerjaan sudah selesai.
“Pekerjaan belum selesai jadi habisnya berapa tidak tau” ujar Soleh.

Sementara itu, sampai berita di tayangkan Gondo Kepala Desa Pesu Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya di baca tanpa adanya balasan. (Jok/Red)